Puisi Sukmawati Soekarnoputri Ada Pelanggaran UU nomor 40 tahun 2008


Ana kabar berita baru Puisi Sukmawati Soekarnoputri Ada Pelanggaran UU nomor 40 tahun 2008, dilaporkan oleh Denny Adrian Kusdayat ke Direktorat Reserse Tindak Pidana Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018). Kabarnya, puisi yang dibacakan oleh Sukmawati soekarno putri lebih parah daripada kasus penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke penjara.

Denny melaporkan Sukmawati atas dugaan penistaan agama saat membacakan puisi berjudul 'Ibu Indonesia' di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya' di Indonesia Fashion Week 2018. Kabarnya, Sukmawati cenderung menyinggung umat beragama Islam dan memicu tindakan diskriminasi agama dan jatuhnya ke kriminal umum. Yang kami laporkan itu Pasal 156a KUHP dan UU nomor 40 tahun 2008 Pasal 16 tentang diskriminasi ras dan etnis.

Denny sempat mengatakan, meski beragama Islam, pernyataan Sukmawati telah mengingatkannya pada kasus Ahok. Pada sekitar akhir 2016, dituduh menistakan agama karena menyinggung Alquran surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya. Ahok dianggap menistakan agama dengan alasan menafsirkan seenaknya.

Kabar Berita text puisi yang dinyatakan Penistaan agama yang dibacakan oleh Sukmawati:

"Aku tak tahu Syariat Islam
Yang kutahu sari konde ibu Indonesia sangatlah indah
Lebih cantik dari cadar dirimu
Gerai tekukan rambutnya suci
.....
Aku tak tahu syariat Islam
Yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangatlah elok
Lebih merdu dari alunan azanmu..."

Denny mengatakan sebagai umat Islam yang tidak mengerti syariat Islam, sebaiknya Sukmawati diam saja dan tidak membandingkan azan dengan apapun. Sama dengan Ahok, Denny berharap Sukmawati meminta maaf tapi tidak terjadi.

"Ini lebih parah lagi dari Ahok," katanya. 

"Dari kalimat pembuka itu sudah ada dia menyebut syariat Islam dia bandingkan dengan sari konde. Walaupun dia tidak tahu syariat Islam, lebih baik dia tidak bicara."

Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam laporannya, Denny menyebut korban pernyataan Sukmawati tersebut adalah seluruh umat Islam.

Selain itu, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) menilai puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri yang dibacakan di Indonesia Fashion Week, Rabu (28/3/2018) bisa menimbulkan pro-kontra. Mereka menilai, puisi Sukmawati bisa menimbulkan kegaduhan luar biasa karena menyinggung umat Islam. 

"Seharusnya Sukmawati belajar dari kasus Ahok tentang penistaan agama yang telah menimbulkan kegaduhan luar biasa di masyarakat dan kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap," kata Sekretaris Jenderal IKAMI Djudju Purwantoro dalam keterangan tertulis diterima Tirto, Selasa (3/4/2018).

Djudju menilai pengutipan kata-kata syariat Islam dan azan sangat sensitif. Sukma, menurut Djudju, tak begitu paham permasalahan syariat Islam, tapi malah menyebut dan membanding-bandingkan masalah cadar dan suara azan dengan hal-hal lain yang tidak terkait dengan akidah Islam. Djuju meyakini, isi puisi sudah memenuhi unsur pidana mengacu pada pasal 28 ayat (2) UU ITE No.18/2016, jo. pasal 45A ayat (2) UU ITE No.18/2016, dan pasal 156 KUHP.

Djudju pun berharap, kepolisian segera memroses isi pidato Sukmawati. Hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi kegaduhan serius di masyarakat.

"Demi menghindari situasi yang tidak kondusif lebih meluas, dan guna penegakan hukum yang adil tanpa diskriminasi, maka kami meminta pihak Kepolisian segera melakukan tindakan hukum atas kasus tersebut, karena delik pidananya merupakan delik biasa (formal), sehingga tidak memerlukan lagi pelaporan dari masyarakat," kata Djudju.

Hingga berita ini diturunkan, Tirto sudah beberapa kali menghubungi Sukmawati Soekarnoputri lewat telepon dan whatsapp tetapi belum ada tanggapan mengenai kasus ini.
Share on Google Plus

About Pendekar Online

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment