Pengadilan Negeri lockdown setelah ditemukan penularan COVID-19

Pengadilan Negeri lockdown setelah ditemukan penularan COVID-19. Sebanyak 17 pegawai di Pengadilan Negeri Depok dinyatakan terpapar COVID-19 usai pemeriksaan.

Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil mengatakan, Pengadilan Negeri Depok telah melakukan pengambilan keputusan pemberlakukan lockdown. Sebelumnya, pada hasil tes swab antigen yang dilakukan, ditemukan sejumlah pegawai terpapar COVID-19.

“Terdapat 17 pegawai dinyatakan positif sehingga diberlakukan lockdown,” ujar Fadil, Senin (24/1).

Fadil menjelaskan, 17 pegawai yang terpapar COVID-19 yaitu hakim, ASN, dan tenaga honorer di Pengadilan Negeri Depok. Pegawai yang dinyatakan positif telah dilakukan isolasi mandiri untuk mencegah penularan.

“Sudah melakukan isolasi mandiri dan dilakukan mitigasi di Pengadilan Negeri Depok,” jelas Ahmad.


Pemberlakuan lockdown terhitung mulai 25 Januari hingga 31 Januari atau lima hari kerja.

Selama pemberlakuan lockdown, Pengadilan Negeri Depok akan melakukan protokol kesehatan dan mitigasi untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Bandung dan diberlakukan penundaan serta aktivitas sesuai arahan pimpinan Pengadilan Negeri Depok,” ucap Fadil.

Fadil menuturkan, selama pemberlakuan lockdown masih terdapat pelayanan yang dapat dilayani Pengadilan Negeri Depok, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PSTP).

Pelayanan tersebut di antaranya perpanjangan penahanan, penyitaan dan penggeledahan, persidangan pidana maupun anak yang akan habis masa tahannya, serta pelayanan lainnya.

“Pelayanan PTSP tetap berjalan sejak pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB,” tutup Fadil.

Share on Google Plus

About Pendekar Online

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment